Setelah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Tulungagung pindah ke gedung Chung Wa Chung Wi dengan mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah, Panglima Penguasa Perang (sekarang Kodim) dan kepolisian, menempati areal 1 ha di jalan KH. Agus Salim (dulu Jl.Bakung ) bersama-sama dengan SP IAIN dan sekarang menjadi MAN 01 Tulungagug, STM negeri, PG SLP dam SMA Kartini. Lokasi ini sekarang menjadi pertokoan d’Belga.
Struktur pimpinan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Tulungagung pada periode ini, adalah sebagai berikut :
Bersama dengan semakin meningkatnya animo masyarakat terhadap pendidikan tinggi Islam, khususnya IAIN. Diperlukan tempat yang lebih kondusif untuk meningkatkan proses belajar mengajar, di samping karena lokasi IAIN Cabang Tulungagung bukan milik sendiri. Pada pertengahan tahun 70-an, para pengelola sebenarnya sudah mendapatkan lokasi yang strategis untuk pengembangan ini, tepatnya di wilayah Beji sebanyak 5,4 ha.(sekarang menjadi komleks Perumahan Telkom). Akan tetapi karena ada persoalan administratif yang belum dapat terselesaikan sedangkan Fakultas tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Tulungagung harus mengembangkan diri, maka pada tahun 1982 pengelola mempertimbangkan lokasi baru, dan dipilihlah tanah di Jl. Mayor Sujadi Timur, tepatnya di desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung. Pertimbangnan utama penempatan ke lokasi ini karena daerah ini berada di jalur strategis, merupakakn jalan utama Tulungagung-Blitar-Malang. Tanah seluas 1 ha. Ini merupakan tanah hasil pembelian seharga 31 juta yang berasal dari dana APBN tahun 1982/1983
Pada tahun 1984 Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Tulungagung, yang semula berada di jalan KH. Agus Salim secara resmi pindah di lokasi baru, yaitu Jl. Mayor Sujadi Timur 46 Tulungagung, sampai sekarang Lokasi yang semula hanya 1 ha, berkembang menjadi 3,4 ha.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1985 tentang pokok-pokok Organisasi IAIN. Fakultas resmi menjadi Fakults Tarbiyah Tulungagung IAIN Sunan Ampel dalam Keputusan Menteri Agama RI. No.17 Tahun 1988. Fakultas Tarbiyah Tulungagung IAIN Sunan Ampel yang semula hanya mengelola Bakaloriat (BA: Sarjana Muda). Pada tahun 1985 diberi hak untuk membuka program Sarjana (S-I) dengan menggunakan sistem Kredit Semester (SKS).
Komposisi kepemimpinan Fakultas Tarbiyah Tulungagung IAIN Sunan Ampel pada periode ini adalah sebagai berikut :
Sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan lembaga pendidikan tinggi islam, khususnya yang bersatus Fakultas daerah (cabang), maka diterbitkan Surat Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997 tentang pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan Keputusan Menteri Agama RI No. 315 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata kerja STAIN Tulungagung, Keputusan Menteri Agama RI No.348 Tahun 1997 tentang STATUTA STAIN Tulungagung, Keputusan Dirjen Binbaga Islam Nomor : E/136/1997 tentang alih status dari Fakultas daerah menjadi STAIN dan persetujuan Menteri Agama Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) No. 8.589/I/1997 tentang pendirian STAIN, yang telah merubah status semua fakultas cabang yang berada di bawah IAIN di seluruh Indonesia menjadi Sekolah TInggi Agama ISlam Negeri (STAIN), termasuk Fakultas Tarbiyah di Tulungagung yang semula bagian dari Fakultas cabang IAIN Sunan Ampel.
Pada periode ini kepemimpinan STAIN Tulungagung yang semula 3 (tiga) tahun menjadi 4 (empat) tahun, yaitu sebagai berikut :
Perubahan bentuk dari Fakultas Tarbiyah Tulungagung IAIN Sunan Ampel, menjadi STAIN Tulungagung memberikan otonomi yang besar untuk mengembangkan diri, baik dalam pengembangan akademik, manajemen maupun administrasinya, dibandingkan dengan yang dimiliki semula. Berdasarkan otonomi itu, melihat kebutuhan masyarakat akan sarjana agama islam, maka STAIN Tulungagung membuka beberapa jurusan dan program studi baru, melakukan penyempurnaan kurikulum dan perubahan serta pembaharuan berbagai aspek.